Empat Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi

Empat Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi
DIGIRING: Empat pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Sumedang digiring masuk ke ruang tahanan setelah menggelar press release Pengungkapan Kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (4/3). FOTO; KEGGA KEGGYAN/SUMEKS
0 Komentar

Polres Sumedang berhasil membekuk 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi Target Oprasi (TO).

Keempat tersangka tersebut terjaring dalam Operasi Jaran Lodaya 2021 yang di gelar 22 Februari hingga 3 Maret 2021.

“Kami telah melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama 10 hari. Mulai dari 22 Febuari 2021 sampai tanggal 3 Maret 2021. Operasi ini telah mengungkap kasus curanmor yang telah melampaui TO. Semula hanya ditargetkan satu TO, yang diperoleh 4 TO,” kata Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada awak media saat menggelar press release Pengungkapan Kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (4/3).

Baca Juga:Tergelincir, Truk Milik DLHK Tabrakan Dengan Bis Bintang SanepaCara Menggunakan Test Pack yang Benar Supaya Akurat Calon Ibu Harus Tahu Nih

Eko menjelaskan, kejadian perkara kasus vuranmor tersebut berlokasi di beberapa tempat berbeda. Dua tempat kejadian perkara, wilayah Jatinangor, satu tempat kejadian perkara wilayah Kecamatan Cisitu dan satu tempat kejadian perkara di Cimanggung,” jelas Eko.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 unit sepeda motor berbagai merk, satu lembar STNK, satu buah BPKB, tiga buah kunci kontak, tiga buah kunci leter T dan 4 buah kunci pas,” jelasnya.

Ditegaskan, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) tentang Tentang pencurian Kendaraan sepeda motor. “Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (kga)

0 Komentar