Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka, Profesor Henry Subiakto: Pasal Pidananya Tidak Ada

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka, Profesor Henry Subiakto: Pasal Pidananya Tidak Ada
Edy Mulyadi penuhi panggilan Mabes Polri-Issak Ramdhani-fin.co.id
0 Komentar

JAKARTA- Youtuber Edy Mulyadi resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.

Edy Mulyadi ditahan usai diperiksa sekitar 7 jam terkait ucapan ‘tempat jin buang anak.’

Menurut Staf ahli Kominfo, Profesor Henry Subiakto, Edy Mulyadi tidak bisa ditahan karena ucapannya yang dianggap menghina daerah Kalimantan

Baca Juga:Pemkab Garut Akan Tetap Buka PTM, Kendati Ada Siswa yang Terpapar Covid-19Gedung BNM KUA Cibatu Dipergunakan Meski Belum Tuntas, Gedung Lama Habis Kontrak

Menurut Prof Henry, tidak ada pasal pidana untuk menjerat orang yang menghina bahasa dan daerah tertentu.

“Orang tak bisa dipidana karena penghinaan pada bahasa ataupun penghinaan pada daerah. Pasal pidananya tidak ada,” kata Prof Henry dikutip dari Twitter-nya, Selasa 1 Februari 2022.

Menurutnya, Edy bisa dijerat apabila ucapannya membuat onar atau menyampaikan informasi hoaks.

“Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat,” katanya.

“Atau nyebar informasi untuk provokasi kebencian SARA,” paparnya.

Edy Mulyadi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Sebelum ditahan di rutan Bareskrim, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Edy menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB pada Senin kemarin.

Baca Juga:Desa Sukatani Cisurupan Diterjang Banjir, Intensitas Hujan Tinggi Sebabkan Air MeluapRusuh di Mapolda Jabar, 12 Pentolan GMBI Jadi Tersangka

Edy dijebloskan ke tahanan, karena penyidik mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.

Edy dipolisikan oleh sejumlah elemen masyarakat Kalimantan.

Sebab ucapannya yang menyebut ‘tempat jin buang anak’ dianggap menghina Kalimantan sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Negara.

 

0 Komentar