DPRD Provinsi Jabar Sempurnakan Dasar Hukum Sanksi Penindakan dalam Perda Trantib, di Masa Pandemi

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – DPRD Provinsi Jawa Barat, saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (perda) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), yang di dalamnya akan disiapkan dasar hukum mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19.

” Ya jadi kami komisi I memang diserahi tanggung jawab untuk revisi Perda trantib sebetulnya. Yaitu bagaimana Pemerintah Provinsi memiliki dasar hukum untuk memiliki tindakan tegas termasuk di dalamnya sanksi-sanki,” Ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Bedi Budiman,S.IP, M.Si saat berkunjung ke kantor Radar Garut belum lama ini.

Tentunya lanjut Bedi, Perda ini akan merujuk kepada aturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang Kesehatan dan lain sebagainya.

Baca Juga:KKN di Tengah PandemiBPBD Ingatkan Ancaman Longsor di Jalur Selatan

“Nah dari Perda ini diharapkan kedisiplinan warga akan semkin tinggi gitu. Dan aparat penegak hukum juga memiliki dasar dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Sebab lanjut Ia, pandemi covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, namun juga masyarakat.

“Nah kita harapkan bahwa ini untuk ke depan bilamana yang namnaya pandemic ini harus menjadi kesadaran kolektif gitu kan, bagi warga bagi pemerintahan bagaimana kita mengantisipasi secara bersama,” jelasnya.

“Jadi pada prinsipnya kami akan berupaya supaya implementasi Perda ini bisa berjalan dengan bijaksana, itu catatannya. Jadi artinya tidak semata-mata merugikan masyarakat tetapi justru menguntungkan masyarakat,” tegasnya.

Ke depan diharapkan ketika Perda ini sudah diterapkan, maka akan ada tahapan terlebih dahulu. Antara lain, disosialisasikan, disimulasikan kemudian dipublikasikan di media masa.

“Oleh karena itu kami mengharapkan juga peran dari media masa untuk menyosialisasikan karena bagaimanapun juga ini menujukkan satu pendidikan mental kita supaya memiliki tangung jawab bersama ketika urusan ini merupakan nurusan bersama,” tutupnya. (RP/fer)

0 Komentar