DPRD Kota Banjar Rapat Paripurna Bahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

DPRD Kota Banjar Rapat Paripurna Bahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL
0 Komentar

KOTA BANJAR – DPRD Kota Banjar, melakuan rapat paripurna terkait beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda). Salah satu bahasan yaitu raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL (Pedagang Kaki Lima).

Rapat paripurna ini dilakukan di Aula Singaperbangsa gedung DPRD Kota Banjar, beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Bambang Prayogi mengatakan, usulan raperda tersebut adalah inisiatif dari DPRD. Tujuan penataan PKL yakni agar lebih tertib dan tertata rapi. Sehingga keberadaan PKL tidak mengurangi estetika atau keindahan kota.

Baca Juga:Jual Koin Kuno di Sini Tempatnya, Ada Banyak KolektorAda 7 Orang yang Melamar Jadi Dewas PDAM Tirta Intan Garut

Jika dilihat jumlah PKL kata Bambang, di sepanjang jalan kota Banjar dari Tahun ke tahun semakin meningkat. Pihaknya menilai, kondisi seperti itu menyebabkan kota terlihat tidak tertata, Terlebih lagi ada sebagian PKL yang menjajakan dagangannya hingga menutup sebagian badan jalan.

“Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini inisiatif dari DPRD. Tadi sudah kami sampaikan, tinggal nanti pembahasan di tingkat Pansus,” jelas, Bambang.

Menurut Bambang, Raperda Penataan PKL itu juga dilatarbelakangi adanya keterbatasan ruang usaha yang strategis strategis bagi para pedagang kaki lima. Selain itu, lanjutnya rancangan aturan tersebut juga sebagai bagian dari solusi penyelesaian persoalan tenaga kerja, melalui ketersediaan lapangan kerja sektor informal.

“Atas dasar itu, dalam rangka penataan tata ruang wilayah kota dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat, kami mengajukan raperda tersebut,” kata Bambang.

Dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kota Banjar Tahun 2024.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2023-2043, serta Laporan Pembahasan Pansus XLV tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

0 Komentar