Direktur SA Institut Sebut Kejagung Progresif

Direktur SA Institut Sebut Kejagung Progresif
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang terus membongkar skandal minyak goreng mendapat apresiasi Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad. (istimewa/fin)
0 Komentar

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang terus membongkar skandal minyak goreng mendapat apresiasi Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad. Secara khusu ia menyebut bahwa Kejagung progresif, apalagi terakhir jajaran para jaksa di Indonesia yang digawangi Jaksa Agung  ST Burhanuddin meringkus satu tersangka baru yang berinisial LCW.

“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” kata Suparji dalam keterangan persnya, kemarin.

Suparji yang merupakan pengamat ekonomi dan juga konsultan perusahaan eksportir itu menilai penangkapan ini langkah progresif. Tidak sampai hanya ditangkap saja, lebih dari itu para oknumnya juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Pengamat: Koalisi Indonesia Bersatu Bukan Kendala Bagi PemerintahJaga Daya Tahan Tubuh Anak, Alfamart Salurkan 200 Ribu Paket Susu dari Sabang sampai Merauke

Untuk LCW yang menjadi tersangka baru dalam kasus minyak goreng, pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

“Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu,” tuturnya.

“Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian izin ekspor dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20 % distribusi dimanipulasi seolah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan,” sambungnya.

Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.

“Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya,” katanya.

Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti. Yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara. (rls/mwm)

0 Komentar