Dinkes Garut Minta KBM Tatap Muka Menyesuaikan dengan Kondisi Wilayah

Dinkes Garut Minta KBM Tatap Muka Menyesuaikan dengan Kondisi Wilayah
0 Komentar

GARUT – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut saat ini tengah bersiap menggelar KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka untuk siswa taman kanak-kan (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Rencananya, KBM tatap muka itu akan mulai dilaksanakan pada Mei 2021, tepatnya setelah lebaran Idul Fitri.

Menyikapi rencana tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani meminta agar rencana tersebut harus memperhatikan aspek kondisi lingkungannya. Menurutnya, KBM tatap muka tidak dipaksakan di wilayah yang masuk zona merah.

“Kita tentunya akan melakukan kajian wilayah untuk sebaran Covid-19 ini, khususnya setelah lebaran. Nanti akan dipetakan mana yang zona merah, kuning, dan hijau. Nanti kita akan sampaikan, walau kemudian yang menentukan boleh dan tidaknya adalah dari Satgas,” ujarnya.

Baca Juga:Ratusan Sertifikat Tanah TerbitHarga Daging Meroket Rp150 Ribu per Kg

Saat ini, kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mengalami kenaikan, walau tidak terlalu signifikan. Lebih dari itu, pihaknya pun sedang harap-harap cemas menghadapi libur lebaran yang bisa memicu kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

Kecemasan yang disampaikan Leli beralasan. Ia menyampaikan bahwa melihat data saat lebaran sebelumnya, terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan setelah libur lebaran. “Walau pemerintah sudah jelas melarang mudik, tapi ada saja yang memaksakan diri sehingga harus diantisipasi juga menjadi pertimbangan nanti rencana KBM tatap muka setelah lebaran,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Garut, Totong menyebut bahwa saat ini persiapan KBM tatap muka terus dimatangkan oleh pihaknya. Diantara hal yang disiapkan adalah SOP (standar operasional prosedur) untuk KBM tatap muka.

“Yang paling utama adalah prokes. Pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang harus dipenuhi agar sekolah bisa menggelar KBM tatap muka. Setidaknya, sekolah harus memenuhi tiga unsur yang ditetapkan oleh pemerintah,” sebutnya.

Totong mengungkapkan bahwa tiga unsur yang harus dipenuhi adalah izin dari gugus tugas penanganan Covid-19, lengkapnya daftar kesiapan sekolah, dan izin dari orang tua siswa. “Untuk poin 2 tidak ada alasan sekolah tidak siap karena anggarannya sudah ada. Jadi sekolah harus benar-benar mempersiapkan,” ungkap Totong.

0 Komentar