Dinas Perhubungan Garut Tegaskan untuk Angkutan Tidak Berizin

Dinas Perhubungan Garut Tegaskan untuk Angkutan Tidak Berizin
Dinas Perhubungan Garut Tegaskan untuk Angkutan Tidak Berizin
0 Komentar

RADAR GARUT – Kini dinas perhubungan Garut tegaskan untuk angkutan tidak berizin.

Dinas Perhubungan atau di dingkatnya dengan (Dishub) Kabupaten Garut kini melakukan pengecekan KIR (uji kendaraan bermotor) angkutan umum di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, pada hari Jum’at kemarin tanggal 27 Oktober Tahun 2023.

Nandi Sugandi merupakan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut menyatakan, dari hasil pemantauan yang sudah dilakukan sejak kemarin, masih ada banyak kendaraan angkutan kota yang masih belum memperpanjang izin trayek sama KIR.

Baca Juga:Tips And Trik Menarik Saldo TikTok Ke Rekening Bank dan DANABegini Nih Cara Mengatasi Laptop Mudah Panas

“Ini tadi terpantau beberapa malah tidak dibekali sama sekali surat-surat, ini kan mengkhawatirkan sekali gitu,” Ungkapnya.

Menurut kepala Dishub, pemantauan ini akan bertujuan buat pengendalian serta pengawasan. Di Kabupaten Garut, tak semua angkutan umum mempunyai trayek masuk ke dalam terminal. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya supaya angkutan kota itu masuk ke dalam terminal buat dilakukan pengecekan.

“Sambil kita lakukan checking absensi, karena ke depan ya pengetatan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah, karena jangan sampai angkutan angkutan tidak berizin masa mau kasih perpanjangan,” ungkapnya.

Hasil dari pemantauan sementara menunjukkan bahwa ada terdapat 50 angkutan kota yang sudah terbukti melakukan pelanggaran dengan belum memperpanjang trayek sama KIR.

“Yang sudah kita BAP itu yang sudah jelas-jelas dia melakukan pelanggaran betul,” Katanya.

Kepala Dishub juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 terhadap Keuangan Daerah, angkutan umum tak dikenakan retribusi serta dibebaskan dari biaya KIR. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan rutin melaksanakan pengecekan dengan semacam ini.

“Tapi konsekuensinya, mungkin ke depan akan lebih ketat di absensi kehadiran. Kalau tidak memperpanjang berarti tidak melakukan absensi, tidak mau diperpanjang, izin trayek dan sebagainya,” Ujarnya.

Baca Juga:Update Terbaru, Mujaddid Akan Muncul di Tahun 2024, Cek PenjelasanyaIni Asli Nih, Kisah Agama Nabi Adam Menurut Alquran dan Hadits

Pada saat ini, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut ini hampir mencapai 1.700-an kendaraan. Nandi juga berharap para pemilik angkutan kota segera memperpanjang izin trayek sama KIR supaya terhindar dari pelanggaran.

“Jadi para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan,”

0 Komentar