Dikawal Ketat, Bharada E Hadir dalam Rekonstruksi di TKP

Dikawal Ketat, Bharada E Hadir dalam Rekonstruksi di TKP
Bharada E--
0 Komentar

JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, dipastikan hadir dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyisik Polri hari ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Saguling dan Duren Tiga Jakarta.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, Bharada E hadir dengan pengawalan ketat dari penyidik dan LPSK.

“Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini,” kata Juru Bicara LPSK Rully Novian, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga:Profil Faizal Assegaf, Pendukung Jokowi yang Caci Maki Erick Thohir di Bareskrim PolriJapan Open 2022: Leo/Daniel Ucap Jawaban Ini Usai Langsung Jumpa Lawan Berat di 32 Besar

Rully menegaskan, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.

Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.

Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.

“Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya,” kata Rully.

Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling, tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri.

Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Baca Juga:Klasemen BRI Liga 1 Pekan Ke-7: Borneo FC Rajai Puncak, Persib Merosot Hampir ke Zona DegradasiBRI Liga 1 2022/2023: PSM Makassar Bantai Persib 5-1

Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi.

“Ya betul hadir,” kata Ronny.(fin/MG4)

0 Komentar