Dicopot Dari Jabatan, Tapi Ayah Mario Dandy Masih Terima Gaji

Dicopot Dari Jabatan, Tapi Ayah Mario Dandy Masih Terima Gaji
Dicopot Dari Jabatan, Tapi Ayah Mario Dandy Masih Terima Gaji
0 Komentar

RADAR GARUT – Ayah Mario Dandy Satriyo Resmi Dicopot dari Jabatan di Kementerian Keuangan pada hari ini Jumat 24/02 2023, tapi masih Dapat Gaji Tanpa Tunjangan.

Sri Mulyani menyebut dasar pencopotan tersebut yakni berpacu pada pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Ia juga tidak lupa meminta semua proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan terperinci untuk memutuskan hukuman yang harus dijatuhkan terhadap Rafael.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, inilah hal penting yang dilakukan dalam pemeriksaan pundi-pundi kekayaan RAT.

Baca Juga:Kelas ! Cristiano Ronaldo Jadi Manusia Pertama yang Tembus 550 Juta Followers di InstagramWarga di Pangandaran Dianggap Buron Lantaran Tidak Punya KTP

Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang merupakan salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.

Hal tersebut terjadi karena faktor keperluan pemeriksaan terkait harta, juga kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Tujuan RAT dicopot dari jabatan di Kementerian Keuangan adalah guna mempermudah proses pemeriksaan petugas terhadap harta kekayaannya. Harta yang dimiliki ikut menjadi sorotan di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo hendak melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina.

Antara lain yaitu menggunakan Jeep Rubicon dengan plat nomor bodong, serta motor Harley Davidson yang diajak wheelie di Jalan Jenderan Sudirman dekat Bundaran HI.

Tetapi, RAT dikabarkan masih menerima gaji meskipun jabatannya dicopot. Hal ini telah dibenarkan oleh Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini pencopotan dari jabatan. Nah, prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” tutur Yustinus Prastowo di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Harta kekayaan RAT yang diperiksa oleh petugas Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan asset lain dengan jumlah mencapai Rp 56 miliar.

Baca Juga:Debt Collector yang Bentak Polisi Berhasil Diamankan, Hanya Bisa Diam Tanpa KataAkhir cerita Doni Salmanan, Semua Aset Miliknya disita Negara

Kemudian kementerian Keuangan juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta juga asset kekayaan RAT.

0 Komentar