Debitur Leasing Ketakutan dengan Ucapan Pegawai PN Garut Soal Kredit Macet, Kuasa Hukum Berikan Bantahan

Awak media mendatangi kantor Hukum LBH Balinkras di Bandung untuk mengonfirmasi ucapan dari pegawai Pengadilan Negeri Garut
Awak media mendatangi kantor Hukum LBH Balinkras di Bandung untuk mengonfirmasi ucapan dari pegawai Pengadilan Negeri Garut
0 Komentar

GARUT – Seorang debitur leasing warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, H Wawan, ketakutan menghadapi persoalan kredit macet yang membelitnya. Pasalnya ada seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Garut  yang mengatakan bahwa Wawan bisa terjerat pidana penggelapan.

Wawan menyampaikan, pegawai PN Garut itu mengatakan kepada dirinya bahwa perintah sita terhadap mobil miliknya sudah keluar. Apabila mobil itu tidak segera ditipkan kepada PN Garut maka Wawan bisa terjerat pidana penggelapan.

” Yang parahnya lagi dia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada petugas yang akan menyita mobil saya. Bahkan rumah saya nanti bisa diborak barik oleh petugas. Petugas itu akan bawa senjata laras panjang. Bisa malu saya kalau seperti itu,” ujar Wawan menirukan ucapan pegawai PN Garut berinisial A.

Baca Juga:Santoso Punya Banyak Koin Kuno Rp1000 Kelapa Sawit, Intip di SiniPemilik Koin Kuno dari Kota Bandung Kunjungi Kantor Redaksi Radar Garut, Ini yang Dilakukannya

Wawan pun diperintahkan segera menyerahkan mobil tersebut kepada pegawai PN Garut tersebut, atau menitipkannya kepada Pengadilan Garut jika tidak mau terjerat pidana.

Dengan ucapan Pegawai PN Garut itu, Wawan bersama istrinya pun sempat stres memikirkannya.

Menanggapi ucapan pegawai PN Garut itu, Kuasa Hukum Wawan, Mallau SH MH justru tertawa dan merasa ada yang aneh.

Mallau menilai apa yang dikatakan pegawai PN Garut itu sangat keliru.

Menurut Mallau, perkara perdata hutang piutang itu tidak akan serta merta bisa berubah jadi perkara pidana.

“ Apakah itu dimulai peristiwanya pidana itu ke depan akan tetap pidana. Kalau dimulai perdata akan tetap perdata. Jadi tidak akan ada akumulasi perdata jadi pidana. Melihat hukumnya itu masih netral belum ada indikasi perkara tersebut bisa berubah jadi pidana kalau unsurnya belum terpenuhi,” ujar Mallau ketika ditemui awak media di kantor hukumnya di Cileunyi Bandung, Rabu 3 Agustus 2023.

Dalam hal ini kata Mallau, masalah kredit mobil bisa saja berubah menjadi pidana penggelapan apabila mobil yang belum lunas itu diperjual belikan atau dipindahtangankan tanpa sepengetahuan leasing.

Baca Juga:Santoso Jual Banyak Koin Kuno Langka, Lihat di SiniSudah Terbukti, Jual Koin Kuno di Sini Banyak yang Mengontak

Namun yang terjadi pada kliennya, keberadaan mobil masih ada pada kliennya. Mobil masih utuh dan aman. Bahkan kliennya pun sudah ada itikad baik untuk melakukan pelunasan khusus kepada leasing.

0 Komentar