Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 15 tahun penjara.
Berita ini sudah terbit di Radar Cirebon (Grup Radar Garut) dengan judul “Cinta Sesama Jenis Berujung Pembunuhan di Kuningan, Pelaku Cekik Korban dengan Kain“