Cinta Sesama Jenis Berujung Pembunuhan Karena Cemburu, Pelaku Cerdik dan Berusaha Mengelabui Polisi

Pria berinisial SN (43). pelaku pembunuhan di Kuningan dengan latar belakang cinta sesama jenis. Foto:-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
Pria berinisial SN (43). pelaku pembunuhan di Kuningan dengan latar belakang cinta sesama jenis. Foto:-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
0 Komentar

Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 15 tahun penjara.

Berita ini sudah terbit di Radar Cirebon (Grup Radar Garut) dengan judul “Cinta Sesama Jenis Berujung Pembunuhan di Kuningan, Pelaku Cekik Korban dengan Kain

Laman:

1 2
0 Komentar