Buruh Menuntut Kenaikan UMK Garut di Atas Rp2 juta

Buruh Menuntut Kenaikan UMK Garut di Atas Rp2 juta
ilustrasi pixabay
0 Komentar

GARUT – Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut, Kamis (18/11/21) untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Kalangan buruh menilai UMK yang layak untuk kebutuhan di Garut setidaknya di atas Rp2 juta.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Garut, Gugun Gunadi mengatakan, naiknya angka kebutuhan hidup di Garut menjadi pertimbangan pihaknya untuk menuntut kenaikan UMK.

“Saat ini angka upah Rp. 1.961.000, berdasarkan hasil perhitungan terhadap kebutuhan hidup layak buruh sesuai undang-undang no 13 Tahun 2003, maka kenaikan UMK Garut sudah selayaknya di atas Rp. 2 juta,” kata Gugun.

Baca Juga:Pohon Limus Tumbang di Jalan Desa SindangsariUu Ruzhanul Resmikan Wisata Anti Galau Talaga Langit

Menurut Gugun, jika menggunakan Peraturan Pemerintah no 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah sekitar 6 persen per tahun.

Namun sayangnya, penentuan UMK di Kabupaten Garut dinilainya dicampuri urusan politik yang menyebabkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan hidup di Garut terabaikan.

“Angka Rp2,25 juta itu atas dasara perhitungan riil tanpa politisasi. Maka kami menuntut kepada kepala daerah untuk memperhatikan nasib kaum buruh,” ungkapnya.

Sayangnya, aksi unjuk rasa ratusan buruh tersebut berakhir tanpa berkomunikasi secara langsung dengan bupati Garut. Padahal keinginan buruh, mereka bisa melakukan audiensi dengan Bupati Garut.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Garut, Ricky Darajat mengatakan saat ini bupati Garut sedang berada di luar kota sehingga perwakilan buruh akan diundang untuk berbincang langsung dengan bupati pada hari Jumat (19/11)..

“Besok perwakilan dari buruh akan diundang untuk langsung bertemu dengan Bupati, sudah dijadwalkan. Karena bupati saat ini sedang ada di luar kota,” ucapnya.(Rd)

0 Komentar