Bupati Garut Geram, Pengadaan Masker Terlambat

0 Komentar

GARUT– Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku geram dengan lambatnya pengadaan masker yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Menurutnya, dampak dari keterlambatan tersebut, pihaknya jadi belum bisa merealisasikan pembagian masker kepada warga.

“Momentumnya hilang (saat pemerintah memberlakukan proses social distancing dan physical distancing, red), dua minggu yang lalu dua tiga hari (seharusnya, red) langsung melakukan ini ini (menyelesaikan prosedur dan selesai melakukan negosisasi, red), ini mah lambat sekarang baru mau negosisasi,” kata Rudy.

Baca Juga:101.000 KK Terdampak Covid-19 di Pangandaran Terima Voucher SembakoTahun Ajaran Baru, Disdik Garut Berlakukan Pendaftaran Online

Padahal menurut Rudy, masalah uang tidak menjadi masalah bagi Pemkab Garut. Bupati menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk pengadaan masker sebesar Rp 5 miliar.

Namun demikian, pernyataan Bupati Garut Rudy Gunawan mendapat kritikan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut.

Anggota legislatif Fraksi PDI-P Yudha Puja Turnawan, menilai, seharusnya Bupati Garut memahami situasi dan kondisi saat ini. Pasalnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut berusaha melaksanakan apa yang diperintahkan Bupati Garut agar juga bisa menstimulasi perekonomian daerah memberdayakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM di Kabupaten Garut.

“Bupati harus mengingat bahwa beliau yang menginstruksikan bahwa pengadaan masker ini tidak hanya dari aspek kesehatan saja, tapi ada menstimulasi perekonomian daerah. Dan ternyata yang daftar menjadi penyedia masker di Garut ada 100 UMKM. Bupati bagus mengarahkan (pengadaan masker, red) ke UMKM ada efek domino, APBD bisa menstimulan pengusaha Garut, tidak ke pengusaha garmen besar,” kata Yudha.

Maka dari itu, Bupati perlu memahami jika ada keterlambatan saat ini. Berbicara pengadaan barang dan jasa, Yudha menyebutkan, berdasarkan surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosisasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah Covid19. ada beberapa prasyarat, dan itu tidak bisa dilaksanakan secara cepat sehingga hal tersebut harus dipahami Bupati.

“Apalagi pendaftar banyak, kalau perspektif saya jika UMKM bisa memenuhi (kualitas standar, res) ya dibagi bagi saja, jadi siapa yang telah bisa memproduksi masker dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah itu bisa,” katanya.

0 Komentar