Buntut Perobohan Rumah di Garut, Kedua Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Buntut Perobohan Rumah di Garut, Kedua Kuasa Hukum Beri Penjelasan
0 Komentar

Kedua belah pihak kuasa hukum kasus perobohan rumah warga di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut saling memberikan tanggapan. Hal tersebut terjadi usai ramainya pemberitaan di media.

Kuasa hukum korban perobohan rumah Syam Yosef meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP.

Pendapatnya tersebut juga dilihat dari adanya dugaan dilakukan tidak oleh satu orang, tetapi diduga oleh beberapa orang.

Baca Juga:Kendalikan Inflasi Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi dan Gebrakan Extra Effort dari TPIP-TPIDProduk Garut Go Internasional, TAG Leather Akan Kenalkan Kerajinan Kulit di Event W20 Italia

“Jumlah orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah itu jelas-jelas lebih dari satu orang sehingga seharusnya pasal yang ditetapkan adalah 170, bukan 406 KUHP, ” ujar Syam Yosef kepada sejumlah awak media, Minggu, 18 September 2022.

Terpisah, Kuasa hukum AM alias terlapor, Firman S Rohman membantah jika kliennya yang telah merobohkan rumah Undang.

“Menurut pengakuan klien kami, bukan dirinya yang merobohkan rumah tersebut. Beliau tak pernah merobohkan atau menyuruh orang lain untuk merobohkan rumah tersebut,” kata Firman.

Firman menjelaskan, AM kliennya sempat tidak mau membeli tanah dan bangunan tersebut karena dinilai sudah kurang layak.

Tidak hanya itu, luas lahan dalam sertifikat yang tertulis seluas 92 meter itu, ternyata ketika diukur ulang hanya 80 meter.

Selanjutnya, Entoh terus membujuk AM untuk membeli agar uang tersebut bisa dipakai untuk membayar utang isterinya Undang, yakni Sutinah kepada AM.

Akhirnya, disepakati jual beli rumah yang disebut Entoh merupakan lahan dan bangunan buntal waris, meski sertifikatnya sudah atas nama Undang.

Baca Juga:SMKN 2 Garut Gelar Nobar, Do’akan Pasheman90 Masuk Final dan JuaraTampil Spektakuler, Pasheman90 Maju ke Semifinal Indonesia’s got Talent

Firman menambahkan, rumah tersebut dibeli kliennya dari AM dengan harga Rp20.500.000.

Tetapi lantaran dihitung dengan utang Sutinah sebesar Rp 15.000.000 pada tahun 2018 kepada kliennya, maka AM hanya memberikan uang sebesar Rp5.500.000 kepada Entoh.

Adanya kesepakatan jual beli disertai kwitansi dan tandatangan Entoh, AM merasa telah memiliki lahan dan bangunan tersebut.

Utang piutang tersebut berawal ketika tahun 2018 Sutinah minjam uang untuk modal usaha kepada AM sebesar Rp300 ribu. Disepakati dalam peminjaman tersebut, Sutinah akan membagi keuntungan kepada AM sebesar Rp150 ribu per bulannya.

0 Komentar