BNNK Garut Gagalkan Penyelundupan Ganja, 68,4 gram Barang Bukti Diamankan

Barang bukti ganja yang disita BNNK Garut
Barang bukti ganja yang disita BNNK Garut
0 Komentar

GARUT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka dan menyita barang bukti ganja seberat 68,4 gram di Kampung Citangtu, Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Kepala BNNK Garut, AKBP Deni Yusdanial menyampaikan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

” Pengungkapan kasus ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang sangat berperan dalam memberikan laporan terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kampung Citangtu. Ini menunjukkan bahwa kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya P4GN,” ujarnya.

Baca Juga:Gubernur Khofifah Dukung Prabowo, Anies Justru Yakin Masyarakat Jatim Menginginkan PerubahanKhofifah Indar Parawansa Siap Menangkan Prabowo-Gibran, Bersedia Jadi Jurkamnas

Dari informasi masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAP (32) di Pasar RT/RW. 002/003 Desa Wanamekar Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut pada Jumat (15/12) sekitar jam 10.15 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 68,4 gram yang diakui milik tersangka.

Berlanjut dari penangkapan ini, petugas berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka lainnya, TN (45), di Jl. Raya Karangpawitan Wanaraja SPBU 34.44113 daerah Situsaeur Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Keduanya mengakui mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

AKBP Deni Yusdanial menekankan bahwa pencapaian dalam menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja ini sejalan dengan upaya BNN Kabupaten Garut dalam mewujudkan Kabupaten Garut Bersih Narkoba.

“Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja ini, BNN Kabupaten Garut berhasil menyelamatkan 137 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Pencapaian ini sejalan dengan visi Indonesia BERSINAR (Bersih dari Narkoba) untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari bahaya narkotika.(Taufik)

0 Komentar