Bingung Karena Telat Perpanjang SIM? Inilah Persyaratan yang Harus Anda Bawa!

Bingung Karena Telat Perpanjang SIM? Inilah Persyaratan yang Harus Anda Bawa!
Bingung Karena Telat Perpanjang SIM? Inilah Persyaratan yang Harus Anda Bawa!
0 Komentar

RADAR GARUT – Bingung Karena Telat Perpanjang SIM? Inilah Persyaratan yang Harus Anda Bawa!

Sekarang, kartu SIM mati dapat diperpanjang tanpa membuat yang baru. Aturannya, SIM yang sudah kadaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang harus diperpanjang.

Namun pada Agustus 2023, ada pengecualian khusus untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga:Koin Kuno Rp1000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp10 Juta Per Keping Oleh Kolektor IniDihargai Rp20 Juta, Uang Koin Kuno Paling Dicari Kolektor Kaya Raya! Catat Nomor Hpnya

Kartu SIM dapat diperpanjang hingga 31 Agustus 2023. Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada pemegang SIM Card yang telah habis masa berlakunya apabila masa pemeliharaan dapat diperpanjang hingga akhir Agustus 2023.

Diketahui layanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya tidak berfungsi akibat pemeliharaan jaringan sejak 1 Agustus hingga 10 Agustus 2023.

Oleh karena itu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut dapat diperpanjang tanpa membuat SIM baru sepanjang Agustus.

Namun, jika pemegang kartu SIM mati dan tidak diperpanjang hingga tanggal yang ditentukan di atas, ia harus membuat kartu SIM baru.

“Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulisnya.

Perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat dilakukan di layanan Samsat atau Mobile SIM terdekat.

Berikut syarat, ketentuan, dan biayanya.

1. Ketentuan perpanjangan kartu SIM

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Salinan kartu SIM lama dan kartu SIM asli
  • Sertifikasi Kesehatan
  • Bukti tes psikologi.

2. Cara memperpanjang masa berlaku kartu SIM pada Satpas kartu SIM seluler

  • Pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM
  • Agen akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon berdasarkan data pribadi. Untuk mempercepat proses pengisian, disarankan untuk membawa alat tulis sendiri
  • Setelah mengisi formulir data diri, formulir akan dikembalikan ke agen.
  • Berdiri dalam antrean sampai petugas memanggil nama Anda.
  • Kandidat diwajibkan naik kendaraan mobil layanan untuk pemeriksaan kesehatan.
  • Kemudian pelamar masuk ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan foto.
  • Setelah foto, kamu tinggal menunggu sim. petugas kemudian akan memanggil nama sesuai dengan yang tertulis di kartu SIM.
0 Komentar