Bayar Pajak Bisa Dicicil, Korpri Jabar Gaet Kerja Sama dengan STNK GO

Bayar Pajak Bisa Dicicil, Korpri Jabar Gaet Kerja Sama dengan STNK GO
Owner STNK GO, Andri Suniar (kanan) bersama Ketua Korpri Jabar, Daud Achmad saat foto bersama usai tanda tangan kerjasama. (Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Radar Garut – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Jawa Barat bangun kerja sama dengan perusahaan start up yang bergerak di bidang jasa, yakni STNK GO.

Diketahui, Korpri organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.

Ketua Korpri Jabar, Daud Achmad mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk mempermudah para pegawai negeri sipil (PNS) agar tertib membayar pajak.

Baca Juga:DPMD Jabar Perkuat Strategi Pengembangan Potensi dan PADes melalui AKSARAMulan Jameela Salurkan Bantuan 1.075 Titik PJU di Garut

“Saya lihat STNK GO ini merupakan inovasi dan bisa memberikan salah satu kesejahteraan, minimal dari segi efisiensi waktu dengan biaya jasa yang murah,” kata Daud saat ditemui di Coblong, Kota Bandung pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Menurutnya, salah satu misi dari Korpri adalah bisa membuat para perangkat pemerintahan sejahtera.

Maka, dengan kerja sama yang dibangun itu, Daud berharap selain mempermudah pengurusan surat kendaraan, bisa berdampak positif bagi pendapatan daerah.

“Keuntungan lainnya bahwa biaya pembayaran pajaknya ini (lewat STNK GO) bisa dicicil,” tukasnya.

Sementara itu, Owner STNK GO, Andri Suniar menyampaikan, perusahaannya itu selain memudahkan masyarakat dalam mengurus surat kendaraan, bertujuan untuk mendukung pemerintah.

“Kami pun support juga ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), karena bayaran pajak melalui kami tetap dibayarkan yang otomatis kita jadi marketing freelance yang tidak dibayar oleh pemerintah,” kata Andri.

Menurutnya, aplikasi STNK GO dengan Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), meski sama-sama mempermudah masyarakat mengurus surat kendaraan, namun terdapat perbedaan.

Baca Juga:BIN Jabar Buka Vaksinasi Covid-19 hari ke-9 di Garut, Sambil Bagikan Sembako di Desa SukarasaUMKM Harus Memanfaatkan Sistem Digital Agar Naik Kelas

Aplikasi Sambara sebagai inovasi Pemprov Jabar, berisi informasi dan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, bahkan masyarakat bisa bayar pajak secara online.

Sementara aplikasi STNK GO, disamping bisa melakukan bayar pajak secara online, pembayarannya dapat dicicil.

Selain itu, STNK GO memberikan pelayanan jasa mengantar jemput pengurusan surat kendaraan sampai ke rumah.

“Kita sampaikan bahwa STNK GO ini jadi solusi bagi teman-teman yang tidak ada waktu menyelesaikan proses surat-surat (kendaraan) di Samsat,” ucap Andri.

“Dengan mengunggah aplikasi STNK GO, saat awal mendaftar bisa langsung aktif akunnya,” lanjutnya.

0 Komentar