Bayar Bank Emok Dikritisi, Ade Meiji: Lebih Baik Dibagi Rata dalam Bentuk BLT

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Kebijakan Bupati Garut, Rudy Gunawan yang akan membantu membayarkan utang warganya ke bank emok, mendapat tanggapan beragam. Rencananya Bupati Garut akan menganggarkan uang Rp 10 miliar untuk membayar utang warganya ke bank emok di masa sulit menghadapi pandemi covid-19.

Banyak masyarakat mengapresiasi kepedulian Bupati Garut itu. Namun tak sedikit pula yang mengkritisi kebijakan tersebut karena dinilai tidak tepat sasaran.

Anggota Ormas, Raksa Baraya, Ade Meiji, mengatakan, akibat pandemi covid-19 ini banyak masyarakat yang terkena dampak. Sifatnya menyeluruh dan tidak hanya berdampak ke masyarakat miskin saja, namun seluruh masyarakat. Dengan istilah “rawan miskin baru”.

Baca Juga:Mahasiswa Terdampak Covid-19 Boleh Mendapatkan KIP KuliahDokter Bayu Minta PT KAI Tidak Menurunkan Penumpang dari Zona Merah di Ciamis

Oleh karena itu, menurut Ade, akan lebih bermanfaat jika Bupati memberikan bantuan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan sifatnya merata.

” Perlu dikaji ulang, bahwa yang terdampak dengan wabah ini adalah semua warga,” Tegas Ade.

Ade menilai kebijakan ini justru lebih membantu kepada pihak kreditur. Padahal Pemerintah Pusat sendiri sudah mengatur bahwa pihak kreditur dalam hal ini perbankan, leasing atau kosipa, harus memberikan keringanan atau penangguhan cicilan.

Artinya lanjut Ade, dalam hal ini masalah utang piutang tidak begitu urgen dan bisa ditangguhkan. Namun di atas itu semua ada yang jauh lebih penting yaitu masalah pemenuhan kebutuhan pokok.

” Ini malah sebaliknya, pemerintah Kabupaten Garut lebih kepada membantu kreditur dibalik niat baik membantu masyarakat ,” kata Ade.

” Akan lebih bijak Bupati meninstruksikan untuk adanya penangguhan cicilan sampai batas waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat,” tegas Ade.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Garut rencananya akan membantu membayar utang warga Garut yang nominalnya di bawah satu juta rupiah. Hal itu guna membantu mereka yang tercekik oleh lilitan utang di masa pandemi covid-19.

Baca Juga:Hiswana Migas Garut Berikan Bantuan Kepada Korban Semburan Gas MelonPemerintah Pusat Akan Salurkan BLT Rp600 Ribu per Bulan, Siapakah yang Dapat?

“Uang itu untuk melunasi mereka yang tercekik rentenir di bawah satu juta rupiah, maka disiapkan Rp 10 miliar, dengan syarat mereka tidak minjem lagi,” katanya Bupati belum lama ini.

Diantara syarat yang bisa dibantu adalah utang itu harus memiliki ketetapan hukum dengan adanya surat perjanjian antara kedua belah pihak, baik itu antara pihak kreditur maupun debitur.

0 Komentar