Baru Tiga Hari Bebas Kembali Nyuri Uang Bidan, Digaruk Lagi oleh Petugas

0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Keterlaluan. Baru tiga hari keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), seorang residivis di Kabupaten Ciamis terpaksa harus kembali digaruk ke jeruji besi akibat perbuatnya yang telah mencuri uang.

Tersangka E (69) warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis ini merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi dari Pemerintah.

Namun, kebebasan yang diterimanya malah disia-siakan. Alhasil, tersangka E yang merupakan pengangguran ini harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi.

Baca Juga:Kabar Duka, Didi Kempot Meninggal DuniaPSBB Jabar: Polda, Polres, hingga Dishub Siap Bendung Pemudik di 232 Check Point

“Tersangka E ini merupakan salah satu napi yang bebas karena mendapatkan asimilasi. Namun kesempatanya itu disia-siakan olehnya dengan mencuri uang milik Bidan di Puskesmas Panawangan,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, Saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2020).

Dony menjelaskan, tersangka E ini mendapatkan program asimilasi dari Lapas kelas II B Ciamis. Sebelumnya tersangka terlibat dalam kasus penganiyayaan pasal 351 KUHPidana no LP/10/B/X/2019/Jabar.

” Jadi, kronologisnya uang sebesar Rp. 4.700.000 ini disimpan di dalam tas di ruangan perawat. Ketika Bidan dan perawatnya sedang sibuk karena ada persalinan, tersangka E langsung mengambil uang tersebut,” jelasnya.

Namun rupanya, rencana tersangka E ini diketahui oleh salah satu perawat. Kemudian pemilik uang tersebut yakni seorang Bidan langsung mendatangi rumah tersangka.

“Setelah tersangka ditemukan, memang benar uang tersebut ada di rumah tersangka E ini, kemudian langsung dikembalikan ke pemiliknya,” terangnya.

Dony menambahkan, setelah dikembalikan uang hasil curian tersebut. Tersangka E malah mengamuk kepada masyarakat. Karena tidak mau mengambil risiko, masyarakat langsung menyerahkan tersangka E ke pihak kepolisian.

“Untuk tersangka E, karena beliau adalah salah satu napi yang dapat asimiliasi jadi tersangka langsung diserahkan ke pihak Lapas Ciamis, bahkan orang tuanya juga menyetujuinya,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar