Bareskrim Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Saifudding Ibrahim

Bareskrim Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Saifudding Ibrahim
Bareskrim Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Saifudding Ibrahim. Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al Quran.
0 Komentar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Dugaan penistaan agama oleh Saifuddin berupa meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Al Quran.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

“Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga:Peringati Milad ke-20, Pengurus GMBI Distrik Garut Berbagi dengan Sesama dan Konsolidasi InternalKafe di Bekasi Sediakan Kopi Ganja

Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat,” kata Dedi.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ujar Dedi.

Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.

Saifuddin dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Quran yang dicetak di Indonesia.

Baca Juga:Pabrik Arang di Desa Mekarsari Cibatu Hangus TerbakarDukung MotoGP 2022, Lounge BRI Svarga Hadir di Bukit 360

“300 ayat (di Al Quran, Red) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

0 Komentar