Banding Rizieq Segera Dilimpahkan ke PT DKI

Banding Rizieq Segera Dilimpahkan ke PT DKI
0 Komentar

RADAR GARUT, JAKARTA – Memori banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan berkas banding kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq akan dilimpahkan ke PT DKI Jakarta.

“Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi,” katanya, Kamis (1/7).

Baca Juga:Klub Milik Pengusaha Indonesia Ingin Datangkan Lionel MessiPolisi Sekat Jalur Perbatasan Garut dengan Kabupaten Lain

Dikatakannya, inzage (pemeriksaan) merupakan tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya diminta untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Pada tahap ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.

“Nanti apa dari mereka ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi kalau mereka enggak datang untuk inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim,” ujarnya.

Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu. dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sedangkan perkara nomor 222 juga untuk kasus sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga:Airlangga, Pandemi Diharapkan Bisa Memacu Industri Farmasi Dalam NegeriYudha, Anggota DPRD Garut Berbagi Masker, Hand Sanitizer dan Fogging Disinfektan di Kelurahan Pakuwon

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab divonis bersalah dengan pidana berupa denda sebesar Rp20 juta.(gw/fin)

0 Komentar