Bahas Ganja Medis hingga Zakat Youtuber

Bahas Ganja Medis hingga Zakat Youtuber
Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren akan membahas beberapa tema seperti zakat youtuber hingga ganja medis.-Ist/Ilustrasi-radarcirebon.com
0 Komentar

Radarcirebon.com, – Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren akan membahas ganja medis hingga zakat youtuber.

Rencananya, kegiatan Bahtsul Masail Pondok Pesantren Buntet akan dilaksanakan pada Kamis, 4, Agustus 2022 dengan membahas 5 tema.

Adapun dari 5 tema yang dibahas dalam Bahtsul Masail Pondok Pesantren Buntet sedang hangat menjadi pembahasan publik.

Baca Juga:Johnny G Plate: PayPal, Steam dan Sejumlah PSE yang Diblokir Kominfo Telah Dinormalisasi!AFF U-16,Perkirakan Singapura Bermain Bertahan

Yakni mengenai ganja medis, zakat youtuber, melawan begal dan ageng motor, nikah beda agama hingga berhias saat iddah.

Kegiatan Bahtsul Masail dilaksanakan di Masjid Agung Buntet Pesantren sekitar pukul 20.0 WIB sampai dengan selesai.

Terkait dengan ganja medis, ada beberapa hal yang akan dibahas. Misalnya status hukum ganja dalam pandangan fiqih.

Bagaimana status hukum ganja untuk kepentingan medis dan bila penggunaan untuk medis secara tegas dilarang, bagaimana dengan UU Narkotika.

Juga bagaimana fiqih menanggapi warga negara yang menggunakan ganja untu kepentingan medis dengan berpedoman pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan hasil penelitian terbaru yang mengungkap kandungan ganja berbeda dengan narkotika golongan I.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia, penggunaan ganja sebagai bahan medis masih terbelenggu dengan norma hukum yang terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Undang-Undang tersebut mengkategorikan ganja sebagai narkotika golongan I yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan medis [Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8].

Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi Mulai Ditangani Polisi!Viral Aksi Penyiksaan Kucing!

Persoalan ini menyeruak manakala ada seorang ibu yang membawa serta anaknya di hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Daya/CFD) di Jakarta sembari membentangkan sebuah poster berisi seruan untuk melegalkan ganja medis.

Penelitian terbaru mengungkap bahwa efek yang ditimbulkan ganja lebih ringan dibandingkan dengan narkotika.

Sehingga, konstruksi hukum yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I sebagaimana disebutkan UU Narkotika tersebut perlu ditinjau ulang.

Hal ini mengingat kebutuhan untuk menghadirkan kesehatan bagi warga negara menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah sebagaimana

disebutkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sekaligus menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kuratif untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi penderitaan akibat penyakit sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

0 Komentar