Bagaimana Cara Mengaktifkan NIK KTP di Garut Secara Online?

Bagi warga Kabupaten Garut untuk mengaktifkan NIK KTP bisa dilakukan secara online, tidak perlu datang ke Disdukcapil Garut
Bagi warga Kabupaten Garut untuk mengaktifkan NIK KTP bisa dilakukan secara online, tidak perlu datang ke Disdukcapil Garut
0 Komentar

Bagaimana Cara Mengaktifkan NIK KTP di Garut Secara Online? Apakah bisa mengaktifkan NIK KTP tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten Garut?. Pasalnya Kabupaten Garut terdiri dari 42 kecamatan dan ada kecamatan yang jarak tempuh ke Disdukcapil sangat jauh. Sebut saja misalnya bagi warga Kecamatan Talegong, Caringin, Cisewu, yang untuk menuju Disdukcapil memerlukan waktu dan biaya tak sedikit.

Jarak tempuh menuju Disdukcapil Garut ini menjadi permasalahan serius bagi masyarakat yang tinggal di beberapa kecamatan seperti Talegong, Cisewu, Caringin dan kecamatan sekitar di bagian selatan.

Untuk menuju Disdukcapil Garut, mereka harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Tak hanya pengorbanan materi, namun juga waktu dan tenaga sudah barang tentu akan tersita.

Baca Juga:Cara Mendaftarkan NIK KTP Melalui Whatsapp dan SMS DukcapilGerakan Anti Sampah “Yok Kita Gas”: BRI Sasar Pengelolaan Sampah Terpadu di Pasar Kesesi Pekalongan

Nah, kabar baiknya, untuk mengaktifkan NIK KTP anda tidak perlu datang jauh-jauh ke Disdukcapil Garut. Karena sebetulnya Pemerintah sudah menyiapkan layanan mudah secara online (digital) yang bisa diakses secara nasional.

Artinya, dengan cara online ini, untuk mengaktifkan NIK KTP anda bisa lakukan di rumah. Modalnya cukup dengan kuota internet atau pulsa saja.

Cara Mengaktifkan NIK KTP Secara Online Tanpa Harus ke Disdukcapil Garut

NIK KTP yang tidak online itu disebabkan karena NIK KTP tidak terdaftar di data pusat Dirjen Dukcapil Kemendagri RI. Maka cara untuk mengaktifkannya anda harus mendaftarkan NIK tersebut ke Dukcapil.

Nah, Dukcapil sendiri sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat seluruh Indonesia. Untuk mengaktifkan NIK KTP ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Antara lain melalui Whatsapp, SMS, call center, dan medsos.

Mari kita bahas satu per satu caranya. Simak terus ya!

1. Mengaktifkan NIK KTP Melalui Whatsapp

Bagi anda yang sudah mempunyai whatsapp, bisa menggunakan cara ini untuk mengaktifkan NIK KTP. Kalaupun anda belum punya whatsapp, boleh meminjam whatsapp tetangga, saudara atau siapapun.

Cara untuk mengaktifkan NIK KTP dengan whatsapp antara lain sebagai berikut:

  1. Terlebih dahulu simpan salah satu nomor Dukcapil. Nomor Whatsapp Dukcapil cukup banyak yang bisa anda simpan di HP, antara lain: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160.
  2. Langkah selanjutnya, jika sudah disimpan lalu buka kontak whatsapp yadi dan ketik format berikut ini: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan. ( Untuk permasalahan ini silahkan diisi misalnya dengna kalimat, NIK KTP Tidak terdaftar).
  3. Setelah itu anda tinggal menunggu balasan dari Dukcapil
0 Komentar