Ayah dan Anak Lakukan Pembacokan, Telinga Kiri Korban Putus !

Ayah dan Anak Lakukan Pembacokan, Telinga Kiri Korban Putus !
Tertunduk lesu dan malu, Para pelaku korban pembacokan saat pers rilis di Mapolres Cianjur. Foto : Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur.
0 Komentar

Akibat perbuatan, tiga pelaku pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.

‘Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya (byu/radarcianjur).

0 Komentar