Asyiik, 236 Ribu Warga Garut Akan Dapat BLT BBM

Asyiik, 236 Ribu Warga Garut Akan Dapat BLT BBM
0 Komentar

GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, sekitar 236 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Garut akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi kenaikan BBM.

BLT ini adalah bentuk kompensasi terhadap kenaikan BBM khusus untuk masyarakat tidak mampu.

“Masyarakat Garut yang mendapatkan penerima BLT BBM ini 236 ribu orang. Jadi, sekitar 230 miliar,” kata Rudy Rabu 7 September 2022.

Baca Juga:Tarif Baru Bus Pulau Jawa Naik Hingga Rp 30 Ribu Tutupi Biaya BBMKades Karamatwangi Ganti Tiap Bulan Penerima BLT DD, Begini Alasannya

Dia mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat terhitung pada bulan September dan November mendatang, menurut perhitungan dari Pemerintah Pusat.

Dia mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di seluruh wilayah Kabupaten Garut untuk lebih memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu dan tidak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saya Berharap, kalau diantara mereka, saya sudah nitip ke Kepala Desa, di desa pun ada BLT yah. Tolong ditangani dulu mereka yang tidak masuk DTKS, tapi dalam keadaan hidupnya sulit,” katanya.

“Tolong segera jangan sampai tidak ada masyarakat Garut yang tidak bisa makan. Kami punya beras cadangan dari pemerintah yang cukup,” katanya.

Namun, dengan catatan, para penerima BLT ini tepat sasaran, kepada masyarakat Garut yang tidak mampu. Termasuk didalamnya anak – anak sekolah.

“Kalau anak sekolah itu misalnya dia tidak bisa sekolah karena mahal. Datang aja ke kita,” katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana akan membuat crisis centre yang akan ditempatkan di wilayah Kantor Sekretariatan Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.

Baca Juga:Ma’ruf Amin Usut Tuntas Kasus Tewasnya Santri di GontorMahasiswa Garut Unjuk Rasa Kenaikan BBM, Tuju Kantor Bupati dan Gedung DPRD

“Crisis Centre mengenai data – data masalah kemiskinan. Agar tidak salah sasaran dalam pembagian BLT seperti kemarin – kemarin,” katanya.

Dia mengatakan, kepada para Aparatus Sipil Negara (ASN) yang masuk ke dalam DTKS, bantuannya harus dikembalikan kepada pemerintah.

“Saya sudah telusuri, kalau tidak dikembalikan, kami akan lakukan sidang yang berhubungan dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Dengan demikian, subsidi kepada para pengendara angkutan umum seperti yang dijelaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Tidak Terealisasikan.(cat)

0 Komentar