Anies Baswedan Disebut Selamatkan Uang Negara Rp23 Triliun, Kemenkeu: Cukup Menggelitik

Anies Baswedan Disebut Selamatkan Uang Negara Rp23 Triliun, Kemenkeu: Cukup Menggelitik
Anies Baswedan saat tiba di Gedung KPK. (Facebook/Anies Baswedan) --
0 Komentar

Radar Garut -“DKI Jakarta ,Anies Baswedan Di sebut telah menyelamatkan uang milik negara berjumlah sebesar Rp23 Triliun sewaktu masih menjabat sebagai Mentri Pendidikan dan juga Kebudayaan

“Anies Baswedan menyelamatkan uang negara senilai Rp23 Triliun “ Yang di tulis dalam twitte@sultanmangara pada Hari senin 14 November 2022

Akun ini menjelaskan tentang uang senilai Rp23 Triliun ini merupakan Kelebihan transfer dari Mentri keuangan untuk tunjangan Profesi Guru.Dana itu juga langsung ditransfer ke rekening Pemerintah Daerah

Baca Juga:Dirut BRI Jadi CEO Terpopuler di Medsos, BRI Raih Tiga Penghargaan Jambore PR IndonesiaPelatih Kamerun Tidak Tahu Cara Mengucapkan Nama Pemain saat Mengumumkan Skuad Piala Dunia Qatar 2022

Lalu, pada bulan Mei 2016  Mengundang Kementrian Keuangan dan Kemendagri Untuk mengatakan bahwa dari data yang Kemdikbud miliki ,Alokasi untuk tunjangan Profesi Guru Berlebih senilai Rp23 triliun

Kemdikbud Berinisiatif mengundang Pertemuan untuk tahu itu “Darimana?Dari data. Kenapa? Karena itu yang di ajukan dari daerah,ada guru yang sudah mutasi.Ada juga guru yang sudah pension dll.perihal itu Kemdikbud megetahui tentang Data yang sebenarnya ,”Ucap akun tersebut.

Staff khusus Mentri Keuangan ,Prastowo Yustinus membantah narasi yang sudah di klaim oleh Anies Baswedan menyelamatkan uang negara yang senilai Rp 23,3 Triliun

Prastowo mengatakan, narasi itu merupakan pemutar balik fakta yang sebenarnya. Prastowo mengatakan bahwa jutru Sri Mulyani yang membereskan dugaan kelebihan Transfer itu.

“Cukup menggelitik melihat argumen saling klaim menjurus putar balik fakta. Menkeu SMI (Sry Mulyani), menteri baru yang membereskan, malah jadi tertuduh,” kata Prastowo dilansir Senin 14 November 2022.

Prastowo mengatakan, pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Tunjangan itu diberikan sebesar 1 kali gaji pokok tiap bulan untuk untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga:Cara Memutihkan Gigi Secara Alami, Supaya Tidak Minder dan Tak Percaya DiriDeretan Meme Kocak di Twitter Pasca Kaesang Pangarep ke Surabaya Tapi Kopernya ‘Nyasar’ ke Kualanamu

Kebijakan ini adalah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu, Sri Mulyani juga sebagai Menteri Keuangan.

Prastowo menjelaskan, data jumlah guru yang bersertifikasi atau yang terima tunjangan profesi saat itu diperoleh dari Kemendikbud.

Berdasarkan data yang diinput sekolah-sekolah pada sistem Dapodik kelolaan Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN.

“Penyalurannya dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (secara triwulanan) untuk selanjutnya dibayarkan ke masing-masing guru,” ujar Prastowo.

0 Komentar