Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.-Intan Afrida Rafni-
0 Komentar

JAKARTA, – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja menyebutkan bahwa hasil laporan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan Anies Baswedan dan pendukungnya akan diumumkan pada Jumat, 30 September 2022.

Nantinya laporan tersebut akan dicek terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak.

“Kalau demikian tentu nanti kami mempuanyai waktu dalam 3 hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi Disway.id, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga:PLN Batalkan Program Kompor ListrikBerperan Sebagai Ustaz di Film “Qodrat”, Vino G Bastian Sampai Belajar Cara Rukiah

Pria yang akrab disapa Bagja ini mengatakan bahwa nantinya akan dicek terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil.

Jika tidak memenuhi syarat serta alat bukti, maka akan diberi waktu perbaikan untuk dokumen laporannya tersebut.

“Kalau perbaikan itu kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat materil dan formil tentu kita tidak lanjutkan,” jelas Bagja.

“Kalau memenuhi kita lanjutkan ke dalam proses, apakah pidana? apakah administrasi? apakah kode etik?,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Anies Baswedan tidak terlalu ambil pusing terkait kabar yang menyeret namanya itu.

Ia justru tampak bingung seperti baru mendengarnya pertama kali dari media.

“Ya? Memang ada laporan itu?,” tanya Anies dengan nada yang bingung kepada media, Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga:Nahkoda Curacao Akui Kemampuan Lemparan ke Dalam Pratama ArhanIngkar Janji dan Berindak Arogan, 2 Bos Batubara Asal China Dibacok, Satu Tewas, Satu Lagi Putus Jari

  • Tidak hanya itu, ia pun juga enggan memikirkannya dan hanya ingin fokus dengan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta mengingat pada 16 Oktober 2022 jabatan tersebut akan dilepas olehnya.

    “Saya ngurusin Jakarta dulu deh baru ngurusin yang lain,” jawab Anies dengan santai.

    Adapun laporan itu sendiri dilakukan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi pada Selasa,27 September 2022.

    Aduan ini dilayangkan karena kasus dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran tabloid dengan sampul majalah bergambar Anies Baswedan.

    Kornas Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea mengatakan bahwa penyebaran tabloid KBAnewspaper ini dianggap sebagai kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies dan pendukungnya.

    “Kami dari Kornas PD, Koordinasi Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu,” kata Kornas Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea saat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

0 Komentar