Anak SMP di Cibatu Garut Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD Sampai Hamil dan Lahirkan Anak

Anak SMP di Cibatu Garut Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD Sampai Hamil dan Lahirkan Anak
BARANG BUKTI. Kepolisian Resor Garut menangkap AA (45) warga Kecamatan Cibatu karena diduga mecabuli anak tirinya belasan kali hingga hamil dan melahirkan di usia yang masih belasan tahun.
0 Komentar

Atas perbuatan pelaku, disebut Rio pihaknya mengenakan pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun ditambah sepertiga karena ada anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (red)

0 Komentar