Alasan Bharada E Tidak Dipecat, Bagaimana Nasib Terdakwa Lainnya?

Alasan Bharada E Tidak Dipecat, Bagaimana Nasib Terdakwa Lainnya
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang etik di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. (foto : istimewa))
0 Komentar

Setelah sekian lama berkutat dengan kegamangan, kini nasib terdakwa yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer akhirnya sudah diputuskan.

Bharada E tidak dipecat dan masih berstatus anggota Polri, hal tersebut berdasarkan sidang etik yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023.

Adapun sanksi lain juga tetap dijatuhkan terhadap Richard yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga:Richard Eliezer Tidak Dipecat, Statusnya Masih Sebagai Polisi Tapi DimutasiPembebasan Lahan Tol Getaci Sudah Sampai Garut, Kapan Aktifnya?

“Masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari Disway.

Eliezer terbukti melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.

Kaitan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua ini, Terdakwa Bharada E dijatuhkan vonis dengan penjara 1,5 tahun.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa layak menyandang status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

Status Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Ketentuan LPSK terhadap seorang Justice Collaborator diberikan jika tindak pidana sesuai dengan putusan LPSK sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Baca Juga:Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Guatemala Via Vidio, Cek CaranyaRidwan Kamil Bertemu Lucky Hakim, Bupati Indramayu Segera Diminta Keterangan

Penyandang status Justice Collaborator juga bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu perkara.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua, majelis hakim menilai Ferdy Sambo merupakan pelaku utama, kendati Bharada E selaku eksekutor pembunuhan.

Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo sebagai pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua.

0 Komentar