Ada Kabar Ketua Panwascam di Garut Merangkap PPPK? Bagaimana Aturannya?

Bawaslu kabupaten Garut memberikan keterangan mengenai temuan Ketua Panwascam merangkap PPPK
Bawaslu kabupaten Garut memberikan keterangan mengenai temuan Ketua Panwascam merangkap PPPK
0 Komentar

GARUT – Salah satu Ketua Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) di Kabupaten Garut, dikabarkan merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana kita ketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sama kedudukannya dengan PNS.

Menanggapi kabar tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut bahwa PNS ataupun PPPK itu tidak boleh merangkap jabatan sebagai Panwascam.

Jika hal itu terjadi, Rudy Gunawan bahkan meminta mereka mengundurkan diri.

Baca Juga:Berdayakan Petmil, Ridwan Kamil Apresiasi Pasar Leuweung Dishut JabarCara Mendapatkan Uang dari Situs DailyMotion, Berbagi Video Seperti Youtube

” PPPK tidak boleh. PNS boleh tidak jadi panwascam?, kan dia ASN. lihat aturannya-lihat aturannya yah. Panwascam itu saya kira gak boleh harus mengundurkan diri,” tegas Rudy ketika diwawancarai di Lapangan Setda Garut Senin 10 Juli 2023.

Sementara itu Asep Burhan Koordit SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Garut, ketika dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, memberikan jawaban yang diplomatis.

Asep Burhan, tampaknya tak mau buru-buru menanggapi apakah hal itu menyalahi aturan atau tidak. Namun yang jelas, masalah ini memang sudah diketahui oleh Bawaslu Garut dan sudah dirapat plenokan.

Menurut Asep, dari hasil rapat pleno, pihaknya akan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi untuk meminta aturan yang jelas mengenai apakah boleh PPPK merangkap jabatan menjadi Panwascam.

Karena pihaknya sendiri pernah bertanya kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait masalah PPPK. Namun dalam surat edaran BKN itu jawabannya memang kurang jelas, karena yang dilarang dalam surat BKN adalah PNS.

Asep melanjutkan, jika dalam surat BKN itu yang dituliskan redaksinya adalah ASN, maka sudah jelas bahwa PNS dan PPPK itu tidak boleh merangkap menjadi Panwascam, Karena ASN mencakup PNS dan PPPK.

Namun karena jawaban BKN itu menulis PNS, maka pihaknya akan bertanya lagi kepada Bawaslu Provinsi untuk meminya kejelasan mengenai masalah ini.

Baca Juga:Koin Kuno 25 Rupiah Gambar Buah Pala Dijual Rp10 jutaJembatan Sodongkopo Mulai Dibangun, Ridwan Kamil: Ke Batukaras Hanya 10 Menit

” Ini sudah dibahas di rapat pleno. Hasil rapat pleno itu untuk dikonsultasikan ke pimpinan di atas dalam hal ini adalah Bawaslu Provinsi. Karena ada kajian hukum yang berkaitan dengan masalah PPPK, berkaitan dengan PPPK ini ada surat edaran atau jawaban dari BKN bahwa jawaban BKN itu yang dimaksud di sana itu adalah PNS. Kajiannya apakah ini ASN atau PNS. Kalau ASN itu termasuk PPPK yah, tapi di jawaban BKN itu adalah kalimatnya PNS. Maka kami akan melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat,” Pungkas Asep Burhan. ( Gilang )

0 Komentar