Abu Janda Beri Cibiran Keras ke Presiden

Abu Janda Beri Cibiran Keras ke Presiden
ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya. Pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam menggunakan dana sisa dari Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar. Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
0 Komentar

JAKARTA – Abu Janda atau Heddy Setya Permadi beri cibiran keras ke Presiden dan eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang jadi tersangka serta terancam 20 tahun penjara.

Abu Janda melontarkan pendapatnya pada sebuah komentar lewat akun media sosial Instagram bernama @permadiaktivis2 yang telah terverifikasi.

Pegiat media sosial itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Baca Juga:Penyelewengan Dana ACT Karena Kurangnya PengawasanPerintah Copot Ratusan Reklame Tak Berizin

Kini Abu Janda turut angkat bicara terhadap fenomena Presiden ACT Ibnu Khajar dan Eks Presiden ACT Ahyudin terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Alhamdulillah, maling duit donasi akhirnya bakal dibui 20 tahun,” tulis Abu Janda, Selasa (26/7/2022).

“Hukuman yang pas buat 2 mahluk biadab,” tambahnya.

Lebih lanjut Abu Janda juga berpesan ke masyarakat agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Semoga ke depan jadi pelajaran buat umat islam agar tidak mudah dibodohi oleh bandit bergamis yang jualan ‘infaq terbaik ke palestina’,” sindir Abu Janda.

“Joged pagi biar semangat lur,” tutupnya.

Unggahan Abu Janda mendulang 15,9 ribu likes dan 1,554 komentar dari warganet hingga berita ini tayang.

Sedangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa empat tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT pada Jumat (29/7/2022).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022. Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.

Baca Juga:Citayam Fashion Week Disusupi Perilaku LGBTOrgan Tubuh Brigadir J Bakal Diperiksa di Jakarta

Tersangka ketiga, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini. Dan, Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 – 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 – saat ini.

Diketahui sebelumnya Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.

0 Komentar