50 Persen Bos Boleh Untuk Gaji Guru Honorer

50 Persen Bos Boleh Untuk Gaji Guru Honorer
Nadiem Makarim (foto : FIN)
0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Spekulasi apakah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh dipergunakan untuk membayar gaji para guru honorer sekolah, akhirnya terjawab. Kelonggaran penggunaan anggaran ini langsung disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

”Boleh. Kalau memang harus dipergunakan separuh (50 persen, Red) untuk membayar gaji honorer tidak apa-apa. Asal jelas ya. Dan mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin (10/2).

Kebijakan yang diluncurkan Nadiem tersebut tentu membuat hati para kepala sekolah tidak lagi waswas. Bahkan kebijakan ini pun tergolong baru dan sedikit berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga:Harga Cabe Tinggi, Dandim Akan Sidak PasarLima Terdakwa Kasus Produksi Narkotika di Tasik, Diancam Hukuman Mati

Nadiem menambahkan hak kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut. Angka 50 persen untuk gaji honorer tersebut merupakan angka maksimum. ”Kalau bicara kualitas, kita kembalikan lagi apa itu definisi dari kualitas? Misalnya di daerah tertinggal dan mayoritas gurunya guru honorer, maka apa definisinya kalau bukan kesejahteraan dan keamanan guru honorer tersebut,” terang Nadiem.

Ditambahkannya, dengan gaji guru honorer yang minim tersebut, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut.

Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer. ”Kalau guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya ,karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS mencapai Rp54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp49 triliun. ”Tentu saja dengan peningkatan dana BOS ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan langsung ke transfer atau dikirim ke rekening sekolah masih-masing,” terang Sri Mulyani.

0 Komentar