3 Jenderal NII di Garut Segera Akan Disidangkan

3 Jenderal NII di Garut Segera Akan Disidangkan
3 jenderal NII di Garut Akan seger disidangkan. Ketiganya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut. Dalam waktu dekat akan segera sidang
0 Komentar

Dalam proses penangkapan, Wirdhanto mengaku bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan. “Mulai bendera atau lambang NII, berupa bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya hingga konstitusi atau penyampaian teks yang merupakan propaganda terkait NII,” katanya.

“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara. Atas amanah tersebut, mereka kemudian penjelasan tentang NII, mulai kaitannya dengan penentuan batas hingga ideologi,” tambahnya.

Kepada tiga orang tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Baca Juga:Iman Poniman, Guru PPPK di Kota Banjar Belum Bisa Terima Gaji Karena SK Belum TurunRidwan Kamil Sebut Kehadiran Kampus 2 Polman Majalengka Sokong KEK Metropolitan Rebana

“Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun,” tutup Wirdhanto. (red)

0 Komentar