Rutan Garut Fasilitasi Hak Tahanan melalui Penyuluhan dan Bantuan Hukum Non-Litigasi

istimewa
Rutan Garut Fasilitasi Hak Tahanan melalui Penyuluhan dan Bantuan Hukum Non-Litigasi
0 Komentar

GARUT — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut menggelar program penyuluhan serta bantuan hukum non-litigasi bagi para warga binaan. Kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut (YLBHPGG).

Kegiatan yang dipusatkan di gazebo Rutan itu diikuti puluhan tahanan dan dihadiri Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta jajaran. Sementara YLBHPGG menurunkan empat pemateri.

Sesi dimulai dengan sambutan tim pelayanan Rutan yang menekankan pentingnya literasi hukum agar para tahanan memahami proses peradilan yang tengah mereka jalani.

Baca Juga:Lebih dari 42 Ribu Jamaah Haji Terima Ganti Rugi Konsumsi, BPKH Limited Gelontorkan Rp3,7 MiliarMenimipas Ajak Aparatur Tingkatkan Layanan Publik dan Sederhanakan Birokrasi

Tim LBH kemudian menyampaikan materi seputar hak-hak dasar tersangka dan terdakwa, tata cara konsultasi hukum, hingga prosedur pendampingan non-litigasi. Diskusi interaktif pun berlangsung: sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai hak memperoleh penasihat hukum, mekanisme penangguhan penahanan, dan tahapan sidang.

Kepala Rutan Garut Muchamad Ismail mengapresiasi kolaborasi ini. Ia menilai akses terhadap informasi hukum merupakan hak fundamental yang wajib dipenuhi.

“Kami berkomitmen membuka ruang konsultasi seluas-luasnya. Setiap warga binaan berhak atas pendampingan yang layak demi terwujudnya keadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rutan Garut dan YLBHPGG sepakat menjadwalkan program serupa secara berkala, agar seluruh tahanan memperoleh pemahaman memadai sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

0 Komentar