GARUT – 67.000 sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Garut telah berhasil diselesaikan hingga 100 persen. Capaian ini menempatkan Garut sebagai wilayah kedua dengan capaian penerbitan sertipikat PTSL tahun 2024 terbanyak di Indonesia, setelah sebuah wilayah di Jawa Timur. Penyerahan sertifikat kepada masyarakat telah dilaksanakan secara bertahap dan dijadwalkan selesai pada Desember 2024.
Muhamad Rahman, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa program ini melibatkan 99 desa di seluruh wilayah Garut.
“Desa Pangrumasan, Kecamatan Peundeuy, mencatatkan jumlah sertifikat terbanyak dengan 1.955 bidang tanah, sedangkan Desa Cicaronggong, Kecamatan Cibalong, menjadi desa dengan sertifikat paling sedikit, yakni 19 bidang,” katanya.
Baca Juga:Kapolsek Pasirwangi Periksa Seluruh HP Anggota, Tegas Berantas Judi OnlinePeringati HUT KORPRI Ke-53, UPT Pemasyarakatan se-Garut Raya Gelar Upacara Bendera
Diketahui, distribusi Desa dan Kecamatan pencapaian PTSL tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Selaawi 7 desa, Singajaya 8 desa, Cisompet 4 desa, Cikelet 7 desa, Bungbulang 3 desa, Pasirwangi 12 desa, Cibatu 8 desa, Cihurip 4 desa, Kadungora 14 desa, Peundeuy 4 desa, Cigedug 5 desa, Cibalong 6 desa, Banjarwangi 8 desa, dan Pameungpeuk 7 desa.
Rahman menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepastian hukum bagi Masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Sertifikat tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bisa menjadi alat ekonomi. Masyarakat dapat menggunakan sertifikat sebagai modal usaha, selama dimanfaatkan untuk usaha yang benar dan produktif,” jelasnya.
Kesadaran Masyarakat akan pentingnya sertipikat khususnya melalui program PTSL semakin tinggi, terbukti banyaknya permohonan PTSL yang masuk untuk program tahun 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk program PTSL dengan harapan dapat mendorong perputaran ekonomi di masyarakat.
Meski capaian PTSL tahun ini telah maksimal, tetapi dari total jumlah bidang tanah yang diperkirakan sebanyak 1,3 juta bidang tanah di Kabupaten Garut, hari ini baru mencapai 625.691 bidang yang sudah bersertipikat atau baru 46 persen yang terdaftar. Jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut termasuk Hak Milik, HGB, Hak Pakai, Wakaf maupun HGU.
Rahman berharap ke depan kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga target sertifikasi tanah atau pemetaan semua bidang tanah secara menyeluruh menuju Kabupaten Lengkap di Garut dapat tercapai.