GARUT – Bank Mandiri Cabang Garut diadukan oleh debitur ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut dan menjalani sidang mediasi pertama, Kamis 11 Januari 2024. Aduan debitur itu adalah mengenai uang pelunasan kredit yang menurut debitur ada kelebihan yang didebit oleh bank Mandiri.
Menurut versi debitur bahwa ketika pelunasan kredit, uang senilai Rp30 juta ikut terdebit oleh bank Mandiri, padahal uang itu merupakan hak dari debitur. Sementara versi bank Mandiri Garut, uang Rp30 juta itu merupakan bagian dari pelunasan kredit.
Kedua belah pihak, baik debitur maupun bank Mandiri bersikukuh dengan argumennya, sehingga keduanya sepakat menjalani sidang mediasi di BPSK Garut dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada di hadapan majelis Hakim BPSK.
Baca Juga:Kiprah Moch. Haris Romdoni, Meniti dari Aktivis Menuju Jalan Parlemen GarutRelawan Penerus Negeri Kembali Gelar Program Bantu Negeri, Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Garut
Pihak BPSK sendiri menghadirkan lengkap majelis Hakim, baik dari perwakilan pengusaha maupun perwakilan konsumen dan juga ketua majelis Hakim.
BPSK meminta keterangan dari masing-masing pihak dimana sebetulnya letak miss komunikasi yang terjadi antara debitur dengan bank Mandiri Cabang Garut.
BPSK sendiri dalam hal ini mencoba menengahi agar kedua belah pihak bisa sepakat untuk menghasilkan solusi terbaik dan berakhir dengan damai.
Nana Mulyana Majelis Hakim BPSK mengatakjan bahwa dari sidang mediasi yang pertama ini, pihaknya masih menganalisa data-data yang diberikan kedua belah pihak. Karena secara data, masing-masing pihak memang mempunyai argumentasi dan data yang saling menguatkan.
Dari pihak bank Mandiri sendiri menurut Nana, memang mempunyai data berupa surat pernyataan bahwa pelunasan di angka Rp300 juta itu ada tandatangan dari debitur. Walaupun belakangan pihak debitur sendiri menyangkal bahwa tandatangan yang diberikan itu tidak diberikan penjelasan dan seolah tidak disadari.
Secara prosedural kata Nana, pihak bank Mandiri memang mempunyai bukti sah walaupun itu disadari atau tidak oleh debitur ketika tandatangan. Ia pun sangat menyayangkan, kenapa pihak debitur dalam hal ini Asep Barnas mau tandatangan begitu saja ketika disodorkan surat tersebut.
“ Cuma, dalam konteks berkas yang disodorkan bank Mandiri kita teliti secara prosedural. Dari pihak nasabah pak Asep juga ketika menandatangani ada kelemahan, kenapa tidak dibaca. Dan pihak Mandiri tidak diterangkan sehingga kalau itu berkas terakhir tidak ditandatangani itu bisa digugurkan. Tapi karena pak Asep menandatangani, sadar atau tidak sadar, bahwa secara hukum itu sah,” ujarnya.