RADAR GARUT – Kenaikan UMK Jawa Barat 2024 yang saat ini menunggu keputusan yang diambil setelah pemerintah resmi mengumumkan upah minimum negara (UMP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 21 November 2023.
Untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten di Jawa Barat diharapkan masyarakat secara signifikan pada tahun depan.
Peningkatan UMK di Jawa Barat pada tahun 2024 tidak dapat dipungkiri akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan pekerja.
Baca Juga:Kurs Nilai Tukar Dollar ke Rupiah hari ini Selasa 21 November 2023Perlunya Menggali Pendapatan Asli Daerah Garut, Begini Kata LSM Garut
Sebelumnya, dalam Permenekar 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum negara (UMP) hingga 10% pada tahun 2023.
Saat ini banyak daerah, termasuk Jawa Barat, yang mengumumkan kenaikan upah minimum negara (UMP) pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu.
Untuk periode tahun 2023, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670, meningkat 7,88% year-on-year.
UMK Jabar 2023 masuk dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 dan seluruh wilayah termasuk Bandung resmi ditetapkan sebagai Kabupaten Barat.
Kabupaten Karawang memang menduduki peringkat pertama upah minimum tertinggi di Indonesia, namun UMR Bandung Barat juga masih lebih rendah dibandingkan Kota Bandung dan Kota Cimahi jika dibandingkan dengan Wilayah Metropolitan Bandung.
Namun upah minimum di Kabupaten Bandung Barat masih tinggi dibandingkan dengan upah minimum di Kabupaten Bandung yang terkonsentrasi di Soreang.
Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Jawa Barat mengumumkan upah minimum negara (UMP) hanya akan naik sebesar 4% pada tahun 2024.
Baca Juga:Sheynnis Palacios Dinobatkan Sebagai Miss Universe 2023, inilah Deretan Pemenannya!Revolutionizing Photography dari Huawei P40 Pro
Angka kenaikan UMP sebesar 4% di Jawa Barat pada tahun 2024 ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Berdasarkan perhitungan rumus terbaru yang diterbitkan Departemen Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum hanya sebesar 5%.
Namun kepastian sejauh mana peningkatan UMK di Jabar pada tahun 2024 akan dibahas terlebih dahulu di Dewan Pengupahan.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menyerukan agar jumlah UMK dan UMP di Jabar meningkat hingga 15% pada tahun 2024.
Ketua KSPSI Jabar Roy Zint Ferianto mengatakan kenaikan besaran tersebut disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat pesat.