GARUT – Annisa Fitriyani, warga Kabupaten Garut melaporkan pengembang sebuah perumahan di Kabupaten Garut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Annisa melaporkan pengembang/developer itu karena membeli rumah yang tidak sesuai harapan. Rumah yang baru ditempatinya 4 bulan, kondisinya retak-retak dan mengalami sejumlah kerusakan.
Annisa khawatir rumah tersebut roboh dan mengancam keselamatan jiwanya dan keluarga.
Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Tengok Maman Korban Kebakaran di Tegalpanjang, Rumah dan Baju Pesanan Ludes TerbakarUtari Dapat Legalitas Usaha Gratis Berkat Program Petani Milenial
Pada hari Rabu 27 September 2023, kuasa bicara dari Annisa diundang oleh BPSK Garut untuk dimintai keterangan perihal pengaduan tersebut.
H Ujang Selamet, kuasa bicara Annisa mengatakan bahwa hari ini pihaknya dimintai klarifikasi oleh majelis hakim BPSK Garut. Mereka dimintai keterangan mengenai duduk perkara tersebut.
” Jadi hari ini kita dimintai keterangan, bagaimana kronologis perkara tersebut. Nanti juga dari BPSK akan meminta klarifikasi kepada pengembang, sebelum dilakukan sidang resmi,” ujar H Ujang.
Pada intinya kata h Ujang, pihaknya dalam hal ini meminta keadilan karena sebagai pembeli harusnya mendapatkan barang yang baik. Laporan ke BPSK ini dimaksudkan untuk mendapatkan keadilan, sebelum pihaknya lebih jauh melaporkan perkara ini ke ranah hukum pidana di kepolisian.