Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material.
Selain itu juga terdapat korban luka ringan bahkan meninggal dunia.
Tak hanya itu, supir bus tersebut juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.
Dalam peristiwa tersebut, bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, mengalami kecelakaan saat di lokasi turunan.
Baca Juga:Jamtanas Gelar Pelatihan Wawasan Kebangsaan Tahap 2 di Universitas Garut, Diikuti 125 Peserta dari Unsur KepemudaanKemenkes Umumkan Lagi, 2 Anak Terindikasi Hepatitis Akut
Bus melaju tidak terkendali kemudian menabrak sejumlah kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis.
Kecelakaan itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan 16 orang luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.(Diway)