Pelaku terjerat pasal 378 dan pasal 372, serta pasal 65 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(cat)
Pelaku terjerat pasal 378 dan pasal 372, serta pasal 65 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(cat)