GARUT– Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT minyak goreng di Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, bebas belanja kemana saja.
Uang BLT yang mereka terima sebagai kompensasi kenaikan minyak goreng itu dibebaskan untuk belanja di mana saja tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bahkan KPM juga tidak dianjurkan belanja minyak goreng sekaligus, karena BLT minyak goregn ini untuk tiga bulan.
Baca Juga:Desa Sarimukti Garut Tidak Potong BLT Migor, Begini FaktanyaJelang Lebaran Polres Garut Akan Perketat Keamanan, Pemkab Garut Siap Dukung Operasi Ketupat Lodaya
Kades Cibatu Dadang Sulaeman Rabu (20/4) menjelaskan, para KPM BLT BPNT dan BLT minyak goreng menerima langsung uang tunai dari pihak Kantor Pos sebesar Rp 500.000.
Uang sebesar itu dibelanjakan KPM untuk membeli sembako dan minyak goreng sesuai kebutuhan.
” Di Desa Cibatu tak ada jual dedet minyak goreng kepada KPM BPNT dan BLT minyak goreng. KPM bebas belanja kemana saja sesuai aturan dari Kemensos,” kata Dadang Sulaeman.
Karena tak ada pihak yang jual dedet (jual paksa) minyak goreng kepada KPM, penyerahan uang BPNT dan BLT minyak goreng di Desa Cibatu berjalan lancar. Setelah KPM menerima uang tunai belanja masing- masing.
Sementara itu kondisi yang sama juga terjadi di Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong. Para KPM ini yang membelanjakan uangnya.
Pemdes Leuwigoong melalui Bumdes setempat, membatalkan penyediaan minyak goreng untuk para KPM. Pembatalan dilakukan setelah dikaji dampaknya.(pap)