Sehingga tanggal 16 Maret 2022, korban melaporkan kasusnya dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Budhi.(fin)
Sehingga tanggal 16 Maret 2022, korban melaporkan kasusnya dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Budhi.(fin)