GARUT – Hampir 8 bulan atau tepatnya 29 Juni 2021 almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro meninggal, belum ada kejelasan mengenai kursi kosong di DPRD. Mas Yayu sendiri merupakan Anggota DPRD Garut dari partai Demokrat.
Namun, hingga hari ini semenjak Ia wafat belum ada penggantinya atau Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kekosongan ini cukup lama hingga berbulan-bulan belum ada kejelasan untuk kursi kosong anggota DPRD Garut tersebut.
Baca Juga:Kemnaker: Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Tenaga Profesional di KoreaRilis Lagu Terbaru Ramadan, Kali Ini Opick Gandeng Reza Artamevia
Tentu masyarakat Garut dirugikan, karena anggota DPRD Garut sebagai fasilitator atau agen aspirasi masyarakat yang terhitung 50 orang menjadi berkurang.
Lalu kewajiban pemerintah daerah mengeluarkan honor dan tunjangan untuk 5 kursi anggota dewan partai Demokrat akan berkurang sejak meninggalnya salah satu, mungkin dihentikan.
Tidak hanya Demokrat, PPP pun belum melakukan PAW, padahal almarhum Agus Hamdani sudah 4 bulan meninggal dunia. Problem di PPP sepertinya nampak pula dikepengurusan.
Belum dilakukannya PAW, Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri mengatakan sebetulnya dari Partai Demokrat sudah selesai administrasi.
“ dari partai politik baru, DPRD dan KPU dan 5 hari kerja kami sudah mengeluarkan nama pengganti,” ucapnya, Senin (21/3/2022).
Nama pengganti tersebut merupakan suara terbanyak kedua dan sudah memenuhi syarat kendala. Namun saat ini yang belum dilaksanakan yaitu pelantikan.
Dikatakannya, pelantikan tersebut bukan kewenangan dari KPU, KPU sendiri hanya menyampaikan nama calon dan itu sudah memenuhi syarat-syarat. Saat ini KPU tengah memenuhi tugasnya.
Baca Juga:Operasi Pasar Minyak Goreng di Jabar Prioritaskan Masyarakat Miskin dan Daerah Tak TerjangkauOknum PNS Ditemukan Tewas Setelah Bercinta dengan Seorang PSK
“ sebetulnya administrasi sudah tinggal menunggu pelantikan secara prosesnya sudah selesai,” pungkasnya. (fit)