“Tersangka membelanjakan upal tersebut di dua warung. Tapi di Patrol aksinya ketahuan,” ujarnya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fachrudin.
Pemilik warung tersebut, curiga setelah menerima uang pecahan Rp50 ribu dari tersangka.
Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu.
Saat itu juga, korban mengubungi Kuwu Desa Sukahaji, H Aan Supriyanto.
Baca Juga:Lanjutan Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Berhasil Kalahkan Arema FC Skor 2-1Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
Selanjutnya para pengedar uang palsu tersebut dilaporkan ke Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu.
Dua Tersangka Ditangkap
Setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut Kanit Reskrim bersama anggotanya menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.
Ternyata ada lagi korbanya yang juga pemilik warung di wilayah Legok itu.
Kedua tersangka selanjutnya di bawa ke Mapolsek Patrol.
Saat diinterogasi keduanya mengakui mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan upal sebanyak 83 lembar pecahan Rp50 ribu, serta satu unit kendaraan pick up Grandmax dan hand phone milik tersangka. (kom/rc)