Empat kota yang masuk kategori Level 4 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Safrizal menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini, yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1.
Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya, tercatat 4 daerah masih berstatus Level 1.
Baca Juga:Kebangkitan UMKM Perkuat Pemulihan Ekonomi, BRI Optimistis Tetap Optimal Melakukan Ekspansi KreditKasus Covid-19 Semakin Meningkat, Forum Genre Kota Depok Kampanye Kesehatan Sosial Dan Lingkungan
Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.
“Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah,” kata Safrizal, Selasa, 22 Februari 2022.(fin)