Seorang ayah tiri di Semarang tega cabuli anak sambungnya dari sejak SD hingga SMK, dan yang lebih parah lagi pelaku yang berinisila (S) memfoto kemaluan sang anak untuk dijadikan bahan onani dirinya.
Cabuli anak tirinya dari SD hingga SMK Akhirnya Polres Semarang berhasil membekuk seorang ayah tiri berinisial (S) tersebut.
Pria berinisial S (38 th) warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat 18 Januari 2022. Berstatus ayah tiri yang tega cabuli anak tirinya sejak SD hingga SMK.
Baca Juga:ATR Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Permohonan PeralihanMengi Atau Nafas Berbunyi Bisa Menyerang Balita, Begini Penyebabnya
Penangkapan S dibenarkan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH.
Yovan menerangkan, penangkapan pelaku setelah sang ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke kepolisian.
“Mengetahui putrinya jadi korban pencabulan, ibu kandung ini selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tandas Kaporles.
Kapolres pun mengungkapkan kronologis peristiwa menimpa siswi SMK di Kabupaten Semarang itu, hingga bertahun-tahun jadi korban kebejatan ayah tirinya.
Perbuatan tercela tersebut dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kelas XI SMK yang akhirnya diketahui dari sang ibu, setelah ditinggal 10 tahun kerja perantauan di Kalimantan.
“Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang,” bebernya.
Di rumah saksi pelapor langsung bertemu dengan anak, kemudian bercerita tentang peristiwa yg selama ini dialaminya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar Untuk Korban Banjir Bandang di Kota Sukabumi, Warganet: Presidenku, Kami Tunggu KepemimpinanmuBanjir Bandang Melanda Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar Untuk Korban Bencana
Dari pengakuan korban, lanjut Kapolres, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku sejak kelas IV SD sampai kelas XI SMK dan sempat mendokumentasikan alat kelamin korban dan disimpan di HP pelaku untuk dijadikan bahan onani
“Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat,” tegasnya.
Atas perilaku tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi.(pojoksatu/rmol/radarcirebon)