GARUT – Kepala Divisi Advokasi GMBI Distrik Garut, Budi Ocong dalam waktu dekat akan melaporkan salah satu kepala desa (kades) di Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Negeri (kejari). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Yaitu mengenai BLT Dana desa yang diduga tidak dibagikan ke KPM.
Budi Ocong, Kepala Divisi Advokasi GMBI Distrik Garut itu mengaku sudah mengantongi dua alat bukti terkait indikasi penyelewengan dana desa tersebut. Bahkan Budi menyebut bahwa bukti yang dikantonginya ibaratkan sebuah hadits, sudah soheh.
Namun sayang, Pengurus GMBI Distrik Garut itu tak mau menyebut kades manakah yang akan dilaporkan ke Kejari Garut itu.
Baca Juga:Banjir Terjang 2 Kecamatan di CirebonPetani di Ciamis Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Sawah
Jika sudah waktunya Budi akan mengundang awak media untuk sama-sama memantau di Kejari Garut nanti desa manakah yang akan dilaporkan tersebut.
“Sebentar lagi saya akan melaporkan ada salah satu kepala desa. Perihal DD akan melaporkan. Mau mengikuti jejak yang di Cilawu Ngamplang. Tunggu, ada kepala desa yang akan saya laporkan ke Kejaksaan Negeri,” tegasnya.
Bahkan sebagai permulaan, Budi Ocong sudah melakukan silaturahmi dengan Kasi Intel Kejari Garut belum lama ini kaitan laporan secara formil yang akan dilakukannya nanti.
Tak hanya satu desa saja, bahkan Budi Ocong juga akan melaporkan beberapa desa lain yang juga ada temuan dalam penerapan dana desa. Untuk Desa yang lain juga menurutnya bukti-bukti sudah kuat.
Adapun kaitan dengan Kades yang terindikasi tidak memberikan BLT dana desa itu, menurut Budi Ocong, Anggaran dana desa yang diduga dikantongi kades adalah dari anggaran dana desa tahun 2021.
Tak hanya BLT dana desa saja, menurutnya insentif RT RW pun ada yang dipotong tak jelas dan tanpa persetujuan. Kemudian ada pula temuan bahwa kades tersebut juga tidak memberikan uang sapa warga bantuan provinsi yang harusnya dibagikan ke RT RW.
Budi sendiri sudah melakukan klarifikasi kepada kades bersangkutan, dan kades sendiri menurutnya mengakui hal itu.