GARUT – Para pedagang yang menempati lahan Terminal Limbangan secara ilegal, masih bertahan, tak mau pindah. Padahal sudah disediakan kios di lantai atas pasar modern Limbangan untuk mereka.
Pengelola Pasar modern (pasmo) Limbangan B Pramono Istianto dan Ketua P3L Pasar Limbangan H.Basar Suryana, sebelumnya sudah membuat kesepakatan bersama tentang penyelesaian penempatan pedagang eks Indagpas 107 pedagang dan PKL.
Surat kesepakatan bersama itu memuat 5 poin.Yaitu semua PKL secara keseluruhan siap untuk pindah dan berdagang di lantai dua Pasmo Limbangan pada tanggal 18 Oktober 2021. Pedagang PKL yang telah memiliki kios dan los definitif untuk mulai persiapan sejak 10 Oktober 2021.
Baca Juga:Komunitas Auto Sultan Kenalkan Bisnis Menjanjikan ke Warga Garut, Bisa Hasilkan Miliaran RupiahGarut Memiliki Ancaman Kebencanaan Hidrometeorologi yang Lengkap
Untuk penempatan eks izin Indagpas sebanyak 107 pedagang, akan ditempatkan di lokasi eks kios jaminan dan pembangunan unit kios baru. Perpindahan PKL dan pedagang pemilik izin Indagpas disepakati dilakukan dengan cara sukarela, damai dan tertib. Kesepakatan berlaku untuk semua pedagang tanpa kecuali.
Poin lima kesepakatan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan pedagang tak menempati lokasi sesuai peruntukan pedagang dianggap tak beritikad baik dan menggugurkan haknya untuk memiliki kios dan los di Pasmo Limbangan.
Namun beberapa pedagang yang menempati lahan Terminal Limbangan, terpantau pada Minggu (10/10) masih banyak yang bertahan dan belum memiliki surat kesepakatan. (pap)