GARUT – Seorang anggota TNI yang bertugas di Koramil Cikelet, Kodim 0611 Garut mengalami luka sayatan golok milik warga yang tengah mabuk.
Insiden berdarah itu terjadi lantaran anggota TNI ini mencegah pelaku yang awalnya hendak mencari anggota Polri yang bertugas di Polsek Pameungpeuk, resor Garut.
Kapolsek Cikelet, resor Garut, Iptu Solah Parwani menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (7/10) malam.
Baca Juga:Seorang IRT Mengaku Dibegal dan Uangnya Rp1,3 Miliar Dibawa KaburSudah Ada Kesepakatan Tapi Pedagang di Terminal Limbangan Ogah Pindah
Awalnya, kejadian itu terjadi saat YU (40) salah seorang warga Cikelet yang diketahui sedang mabuk ditegur oleh anggota polisi agar pulang ke rumah dan tidak berbuat onar.
“Karena ada di bawah pengaruh minuman keras, pelaku ini bukannya menurut tapi malah menantang anggota polisi. Alhamdulillah anggota polisi ini tidak terpancing, namun langsung mengantarkan YU ini pulang ke rumahnya,” ujarnya, Minggu (10/10).
Sesampainya di rumah, bukannya berterima kasih, pelaku rupanya malah mengambil golok dan langsung mencari anggota polisi yang sudah mengantarnya pulang.
Saat itu, anggota polisi yang diketahui bernama Yogi dengan pangkat Brigadir diketahui sudah meninggalkan rumah YU.
Diduga karena penasaran, menurut Solah, pelaku YU diketahui berusaha mencari Brigadir Yogi.
“Di tengah perjalanan, YU ini bertemu dengan Pelda Dian, anggota Koramil Cikelet, Kodim 0611 Garut. Saat itu Pelda Dian berusaha mencegah YU agar tidak mencari Brigadir Yogi dengan merangkul dan berusaha mengambil golok yang dipegang,” ungkapnya.
Saat upaya tersebut dilakukan, dijelaskan Solah, rupanya golok tersebut melukai telapak tangan Pelda Dian. Namun Pelda Dian berhasil melumpuhkan pelaku YU dan langsung membawanya ke kantor Polsek Cikelet.
Baca Juga:Komunitas Auto Sultan Kenalkan Bisnis Menjanjikan ke Warga Garut, Bisa Hasilkan Miliaran RupiahGarut Memiliki Ancaman Kebencanaan Hidrometeorologi yang Lengkap
Akibat kejadian itu, Solah menyebut bahwa Pelda Dian mengalami luka dan harus dijahit sebanyak 9 jahitan. Pelaku menurutnya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Garut untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti golok. YU akandiproses hukum dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undangdarurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutup Solah. (*)