GARUT – Tim kuasa hukum Calon Kades Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut melakukan audiensi bersama Komisi I DPRD Garut, Jumat (18/6/2021) membahas masalah batalnya pilkades di Desa Cibodas.
Hadir pula dalam audiensi tersebut, mantan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Desa, BPD Desa Cibodas, PPKD Kabupaten, Sekda Garut.
Terjadi saling adu argumen antara para pihak dalam audiensi kemarin. Tim kuasa hukum Calon Kades sendiri mengungkapkan kekesalan mereka selama ini.
Baca Juga:PKS Ciamis Silaturahmi ke PDI Perjuangan, Sinyal Apa ini?Forum Pemerhati Kebijakan Pemerintah Minta Perhatikan Tenaga Kesehatan di Garut
Begitu pun PPKD Desa dan PPKD Kabupaten tak mau disalahkan dalam batalnya pilkades di Cibodas. Masing-masing mereka mengungkapkan argumennya dan merasa benar.
Namun Komisi I DPRD Garut justru menilai kinerja PPKD Kabupaten pada pilkades tahun ini merupakan kinerja yang paling buruk dan harus menjadi pelajaran semua pihak.
Bahkan Komisi I juga akan mengagendakan rapat khusus dengan PPKD Kabupaten untuk menanyakan terkait banyaknya persoalan tentang pilkades yang dinilai amburadul.
Adapun terkait masalah Cibodas sendiri, Komisi I akhirnya akan mengajak semua pihak konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta solusi.
Pasalnya Komisi I sendiri tidak bisa bertindak sebagai hakim dan hanya menampung aspirasi saja. Dan masalah ini pun memang paling rumit dan baru kali terjadi, karenanya Komisi I harus melangkah sesuai regulasi dan arahan Pemerintah.
Adapun tim kuasa hukum calon Kades Cibodas Akbar Basalamah juga mengungkapkan kekecewaannya atas Kabag hukum yang mengelak atas apa yang pernah disampaikannya terkait pilkades Cibodas. Akbar menilai kabag hukum terkesan cari aman saja.
“Kabag hukum pun terkesan kurang maksimal dan lebih banyak mengelak lah terkait dengan apa yang pernah beliau sampaikan,” ujarnya.
Baca Juga:Okke M. Hadist Dianggap Sebagai “Kuda Hitam” Pilkada Garut, Ketua DPK KNPI Karangpawitan Angkat BicaraZiarah Eyang Kakung, Ternyata Airlangga Hartarto Keturunan Trah Mangkunegara
Adapun pada pokok masalah yang mereka tuntut, Akbar mengungkapkan bahwa tuntutan pihaknya adalah pilkades bisa dilanjutkan tanpa harus mengulang ke proses awal. Yaitu dengan lima calon yang sudah ada dan tanpa kehadiran petahana. (fer)